Jumat, 13 Juni 2025

‎Gelar Sidang Disiplin, 4 Personel Polresta Diberikan Punishment ‎

 


Polresta Jayapura Kota -  Tegakkan Tata Tertib dan Disiplin di lingkungan Polresta Jayapura Kota, hari ini empat personel jalani Sidang Disiplin atas pelanggarannya masing-masing bertempat di Aula Mapolresta, Jumat (13/6) siang.

‎Sidang Disiplin yang dilaksanakan diselenggarakan oleh Sie Propam Polresta Jayapura Kota dimana Kabag Log Polresta Jayapura Kota Kompol Wiji bertindak selaku Pimpinan Sidang Disiplin dengan didampingi oleh Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar, S.Sos bersama Kabag Ren AKP Syamsuddin, sementara selaku Penuntut yakni Kasi Propam Ipda Rani M. Souhuwat serta Pendamping Terperiksa Kasubag Hukum Iptu Aswan. 

‎Empat personel yang disidangkan diantaranya yakni, Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW dan satu personel yang in absensia atau tidak hadir dalam pelaksanaan sidang lantaran disersi. Keempat personel tersebut masing-masing telah melakukan perbuatan yang cukup bukti dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin selaku anggota Polri.

‎Kompol Wiji selaku Pimpinan Sidang Disiplin yang digelar tersebut saat ditemui mengatakan, Sidang Disiplin Polri yang digelar hari ini merupakan mekanisme kedinasan. "Barang siapa yang melakukan pelanggaran maka harus bertanggungjawab terhadap perilakunya tersebut," ujarnya.

‎Ia menegaskan, kegiatan ini juga merupakan komitmen dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen untuk dapat memberikan Reward kepada personel yang berprestasi dan Punishment kepada mereka yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan, khususnya bagi anggota Polri dan ASN yang bertugas di Polresta Jayapura Kota.

‎"Bapak Kapolresta berkomitmen memberikan reward dan punishment adalah bukti nyata bahwa punishment itu kami laksanakan tidak pandang bulu, tidak ada anggota yang terlewatkan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran disiplin maupun yang menyangkut tindak pidana, tidak akan bisa terlepas dari jeratan hukum," tegas Kompol Wiji. 

‎Lebih lanjut ia menambahkan, antara reward dan punishment harus seimbang diberikan kepada personel, dimana tujuan dari pada punishment yakni untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan dapat menjadi contoh bagi personel yang lain untuk tidak ditiru.

‎"Harapan kami dengan digelarnya Sidang Disiplin ini tentunya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa, ini adalah salah satu cermin untuk personel agar mawas diri dan tidak meniru perbuatan yang salah," tandasnya.

‎Ketiga personel yang disidangkan semua diberikan hukuman disiplinnya masing-masing sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, hal tersebut dituangkan dalam putusan sidang yang disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Hasil Sidang dan telh diterima oleh masing-masing personel yang disidangkan tersebut.

‎Aiptu Rani selaku pengemban tugas fungsi pengawasan internal Polri khususnya di jajaran Polrest Jayapura Kota juga menegaskan, sebagai anggota Polri tentunya dari awal dilantik sudah paham bahwa ada tata tertib dan aturan yang melekat pada dirinya sebagai anggota Polri, pihaknya selaku penegak aturan tersebut pastinya hadir untuk menertibkan personel-personel yang melakukan pelanggaran, baik itu melalui tindakan disiplin, sidang disiplin hingga sidang kode etik profesi Polri. 

‎"Aturan dan tata tertib tentunya melekat pada masing-masing pribadi personel Polri, bila melenceng atau keluar dari jalur maka Propam akan hadir disana, semua itu merupakan wujud profesional Polri dalam merespon setiap perilaku personel, ada yang langsung kami berikan tindakan disiplin, ada yang mendapatkan hukuman disiplin melalui sidang disiplin bahkan pemecatan sebagai anggota Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkas Aiptu Rani Souhuwat selaku Kasi Propam Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Danu

Berselancar di samudera dunia maya