Badung - Kamis, 03 Juli 2025 / Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian, kali ini tindakan tegas dilakukan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH (Lk, 32 tahun) dan CWK (Pr, 32 tahun). Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki.
Berdasarkan temuan patroli siber oleh Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025, diperoleh informasi bahwa terdapat 2 WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai instruktur selam di Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada.
Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian. Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Hendra.
Lebih lanjut, pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilaksanakan pada tanggal 03 Juli
2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Batik
Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan
lingkungan Bali sebagai destinasi dunia. (*)