Jayapura Kota - Tiga pria masing-masing berinisial GT (39/PNG), KM (38) dan AT (19) pemilik ganja seberat 5,7 kilogram, siang tadi oleh penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (10/9).
Penyerahan ketiga tersangka tersebut dilakukan lantaran berkas perkaranya dengan nomor laporan polisi : LP / A / 14 / V / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 13 Mei 2025 telah dinyatakan lengkap (P.21).
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di Mapolresta hari sore tadi.
AKP Febry menerangkan, untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah selesai, kini kedua tersangka akan lanjut ke tahapan proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Untuk diketahui, ketiga tersangka sebelumnya pada Selasa (13/5/25) sekira Pukul 00.10 WIT bertempat di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura Bawah Distrik Jayapura Selatan tertangkap tangan oleh tim opsnal gabungan narkoba dan reskrim Polresta sedang membawa atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja," ungkap AKP Febry.
Dia juga menerangkan, ketiganyanya saat ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan daun ganja kering sebanyak 5.725,09 gram (hasil timbang bersih) yang dikemas dalam 71 bungkus paketan kertas alumunium foil berukuran besar dan di dalam 23 bungkus plastik bening ukuran besar yang rencananya akan diedarkan.
"Sesuai komitmen kami yang juga merupakan atensi Bapak Kapolresta, bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura maka kami komitmen untuk semaksimal mungkin lakukan pencegahan maupun pengungkapan peredarannya," tegas Kasat AKP Febry.
Lebih lanjut ditekankan olehnya, atas perbuatan ketiga pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti oleh penyidik tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.(*)
Penulis : Danu