Rabu, 01 Oktober 2025

Kemenkum Angkat 673 PPPK, 12 Ditempatkan di Kanwil Bali

 


Denpasar – Kementerian Hukum terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 673 orang resmi diangkat menjadi PPPK di lingkungan Kemenkum, dengan 12 orang di antaranya ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkum Bali.


Kegiatan serah terima PPPK ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting dan terpusat di Jakarta, Rabu (01/10/2025).



Dalam arahannya, Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur birokrasi yang lebih profesional.

“Pegawai PPPK diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Jagalah amanah ini dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi,” pesannya.



Sementara itu, di Kanwil Kemenkum Bali, penyerahan SK PPPK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Yankum, I Wayan Redana, serta Kepala Bagian TU dan Umum, I Nengah Sukadana. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa kehadiran PPPK di Bali akan menjadi energi baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang hukum.



“12 orang PPPK yang bergabung di Kanwil Kemenkum Bali adalah bagian dari wajah baru birokrasi yang akan ikut mewarnai dan memperkuat kinerja organisasi. Kami berharap para pegawai dapat cepat beradaptasi, menunjukkan kinerja optimal, dan mengedepankan semangat integritas serta loyalitas,” ujar Eem.



Dengan adanya tambahan tenaga PPPK ini, Kanwil Kemenkum Bali optimis dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (*)

Berselancar di samudera dunia maya

This Is The Newest Post