Senin, 08 Desember 2025

Tim Opsnal Polres Gianyar Berhasil Ungkap Penipuan Digital di Warung Batubulan


Gianyar – Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat viral di media sosial. Pelaku, seorang pria bernama I Gusti Ngurah G R Y (28), berhasil diamankan pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Denpasar Timur.


Pengungkapan ini dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Kapolsek Sukawati KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. Kegiatan penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, S.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPTU I Nyoman Dana, serta Tim Opsnal Polres Gianyar di bawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H.


Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 20.47 WITA di warung milik korban Siti Mustanira, berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa No.100, Batubulan, Sukawati.


Pelaku datang menggunakan pakaian adat Bali berupa Baju hitam, Kamben batik, Saput poleng, Udeng batik hijau, Pelaku meminta korban melakukan top up saldo DANA sebesar Rp750.000. Saat korban hendak mengambil pesanan lain, pelaku langsung melarikan diri menggunakan Honda Beat putih DK 5014 EJ, meninggalkan korban, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp750.000.


Personel Opsnal Polsek Sukawati bersama Opsnal Polres Gianyar langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil dikenali sebagai I Gusti Ngurah G R Y, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.


Tim kemudian mendatangi alamat pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan top up DANA di warung milik korban.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.


Barang Bukti yang diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 udeng batik, 1 kain batik, 1 saput poleng, 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ, 1 unit handphone Android


Modus yang dilakukan oleh Pelaku, berpura-pura melakukan top up saldo, menunggu hingga transaksi berhasil, lalu melarikan diri tanpa melakukan pembayaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.


Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus penipuan yang marak terjadi melalui modus transaksi digital. ***

Berselancar di samudera dunia maya

This Is The Newest Post