Senin, 30 Juni 2025

Dua Tersangka Sindikat CPMI Ilegal Ke Malaysia Resmi Ditahan Polres Pasuruan Kota


PASURUAN |  Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.


Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Tepatnya di Jalan Kabupaten Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.


Dalam Konferensi Pers Senin,30 juni 2025 yang dilaksanakan diHalaman Mapolres Pasuruan Kota dijelaskan ada dua tersangka yang dijebloskan ke penjara. Mereka yakni MS (50), warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, serta MW (58), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberwaru, Kabupaten Jember.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara mengatakan, penggagalan ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan CPMI ilegal di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera bergerak dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal hingga didapatkan dua tersangka.


“Kami amankan dua orang tersangka yang nekad mengirimkan pekerja migran illegal ke Malaysia. Satunya warga Nguling dan satunya lagi warga Kabupaten Jember,“ katanya 


Perihal peran, pelaku MS berperan sebagai perekrut CPMI, yakni mencari individu yang ingin bekerja di Malaysia, dan kemudian menyerahkan data-data mereka kepada tersangka MW.


Sedangkan MW sendiri berperan sebagai seorang agen perorangan yang bertanggung jawab memberangkatkan TKI serta mempersiapkan dokumen-dokumen untuk keberangkatan ilegal melalui jalur Batam Kepulauan Riau.


Kata Daviz, tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2024, dimana sudah 50 orang korban yang diberangkatkan bekerja keluar negeri secara ilegal. Soal keuntungan, pelaku mengaku sudah mendapatkan total lebih dari Rp 150 juta untuk aksinya tersebut.


“Keuntungannya banyak sekali sampai ratusan juta. Pelaku ini mengaku sudah memberangkatkan sampai 50 CPMI sejak tahun 2024,“ terangnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengerucut pada dua orang tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa sebanyak enam orang.


"Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Saat ini mereka sedang kita periksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas," terang Choirul Mustofa.


Setelah penyelidikan mendalam terhadap enam orang yang diamankan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


"Kedua tersangka ini bekerja sama untuk memberangkatkan para korban ke Malasyaia secara illegal. Korban sudah mengeluarkan uang sampai Rp 11 juta per kepala,” urainya.


Saat ditanya perihal motif pelaku, Choirul menegaskan karena faktor ekonomi, dalam artian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah 15 tahun penjara.(End)

Berselancar di samudera dunia maya