Sabtu, 23 Agustus 2025

Curi Mixer Audio, FR Diserahkan Polsek Abepura Ke Kejaksaan


Jayapura Kota - Polsek Abepura menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, S.I.K, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu (23/08) siang mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Agustus 2025 oleh tim penyidik Polsek Abepura. Proses serah terima dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H., di Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kasus ini berawal dari laporan korban, Helmi, terkait tindak pencurian satu unit mixer audio merek Yamaha yang dilakukan tersangka berinisial FR bersama di Hotel Suny Abepura pada 22 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui masuk ke area hotel melalui pintu belakang, lalu mencuri barang milik korban.


Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.


Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.


Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Berselancar di samudera dunia maya