Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pria berinisial AS (39) beserta barang bukti kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Fatir (19) meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/8).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/8) pagi.
Kasat mengatakan, penyerahan AS dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor LP/A/349/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA dinyatakan lengkap (P21). "AS diterima langsung oleh Jaksa bernama Mohammad Arifin, SH," ungkapnya.
Melalui wawancara yang dilakukan, Kasat menyebutkan, tersangka AS merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi. Ia diduga lalai saat mengemudikan mobil Toyota Yaris PA 1650 AF dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur kanan (berlawanan arah) saat kejadian di TKP yang berlokasi di seputaran Tanah Hitam pada Selasa (15/4) sekira Pukul 23.45 WIT.
Akibat perbuatan AS, mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z PA 2640 JP yang dikendarai korban Fatir hingga alami luka parah kemudian meninggal dunia di RS Abepura saat mendapatkan perawatan medis.
"Korban meninggal dunia lantaran mengalami luka robek pada kening dan kepala bagian belakang, patah pada lengan kanan dan luka robek di bagian siku tangan kanan serta lecet pada kaki juga memar di bagian dada sebelah kanan," terang AKP Akbar.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Yaris, satu lembar STNK, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 311 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Akbar selaku Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota.
Selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung, situasi berjalan lancar dan tertib.(*)
Penulis : Subhan
Polresta Jayapura Kota,– Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka pria berinisial AS (39) beserta barang bukti kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Fatir (19) meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/8).
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Muh. Akbar, S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/8) pagi.
Kasat mengatakan, penyerahan AS dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor LP/A/349/IV/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA dinyatakan lengkap (P21). "AS diterima langsung oleh Jaksa bernama Mohammad Arifin, SH," ungkapnya.
Melalui wawancara yang dilakukan, Kasat menyebutkan, tersangka AS merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi. Ia diduga lalai saat mengemudikan mobil Toyota Yaris PA 1650 AF dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur kanan (berlawanan arah) saat kejadian di TKP yang berlokasi di seputaran Tanah Hitam pada Selasa (15/4) sekira Pukul 23.45 WIT.
Akibat perbuatan AS, mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z PA 2640 JP yang dikendarai korban Fatir hingga alami luka parah kemudian meninggal dunia di RS Abepura saat mendapatkan perawatan medis.
"Korban meninggal dunia lantaran mengalami luka robek pada kening dan kepala bagian belakang, patah pada lengan kanan dan luka robek di bagian siku tangan kanan serta lecet pada kaki juga memar di bagian dada sebelah kanan," terang AKP Akbar.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Yaris, satu lembar STNK, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 311 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Akbar selaku Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota.
Selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung, situasi berjalan lancar dan tertib.(*)
Penulis : Subhan