Senin, 11 Agustus 2025

Satuan Reserse Narkoba Polresta Serahkan Empat Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura


Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/8). Proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus peredaran narkotika yang diungkap pada April 2025 lalu.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IV/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 15 April 2025. Kejadian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIT di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Abepura–Sentani depan JJ Mart Padang Bulan, Distrik Heram, serta di ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, ke empat tersangka yang diserahkan adalah YK (25), RP (31), TB (42), dan HI (43). Para tersangka berasal dari berbagai daerah namun berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, dengan dua di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura.


"Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan meliputi 20 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,58 gram, berbagai kemasan plastik, lakban, sepatu, bubble wrap bertuliskan “Lion Parcel” lengkap dengan resi pengiriman, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Oppo beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti ini telah diamankan oleh penyidik untuk memperkuat berkas perkara," ujar AKP Febry.


Lanjut AKP Febry, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penanganan perkara ini berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka berjalan dalam keadaan aman serta lancar. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)


Penulis : Edgard


Berselancar di samudera dunia maya