Denpasar - Kasubidprovos Bidpropam Polda Bali, AKBP I Ketut Dana, S.H. bersama KA SPKT Polda Bali, AKBP drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H. melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di SPKT Polda Bali, khususnya pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada masyarakat.
“Pengawasan ini sesuai perintah Kabidpropam Polda Bali untuk memastikan bahwa pelayanan publik Polda Bali dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme pelayanan yang sudah ditetapkan,” kata AKBP I Ketut Dana, S.H., Selasa (30/09/2025).
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan bahwa ada 3 tujuan yang diharapkan dari pengawasan pelayanan SKCK. Pertama, mencegah pungutan liar (pungli). Pengawasan rutin dilakukan untuk mencegah dan menghindari praktek pungutan liar dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, mewujudkan pelayanan prima. Pengawasan membantu menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan.
Ketiga, menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sistem yang terukur dan transparan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan setiap aktivitas pelayanan SKCK dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, AKBP I Ketut Dana, S.H. meminta kepada personel yang bertugas di pelayanan SKCK memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) serta menghindari adanya komplin dari masyarakat yang mencari SKCK.
“Tadi saya juga mengingatkan petugas untuk patuh dan konsisten dalam menerapkan biaya pembuatan SKCK sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Kasubidprovos. (*)