Sabtu, 20 September 2025

Jumat Curhat, Ditreskrimsus Polda Bali bahasan masalah Uang Palsu, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian


BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali intens melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini, Polda Bali menggelar Jumat Curhat  di All New Bali Adventure Jln. Raya Krasan Sedang Kecamatan Abiansemal Kab. Badung, Jumat, (19/09/2025). 


Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang Pembahasan permasalahan mengenai Uang Palsu, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian


Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP . I Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., hadir langsung dalam kegiatan Jumat Curhat  tersebut. 


Sejumlah Pejabat Polda Bali, seperti Kompol Ni Ketut Purnamawati,  S.H., M.H. Kasi Binturmas Subditbintibsos Ditbinmas Polda Bali, AKP. I Gusti Ngurah Parwita Kanit III Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Bali, dan Ipda I Gede Ari Suryawan, SH., M.H. Panit III Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Bali


Kemudian Kepada masyarakat All New Bali Adventure Jln. Raya Krasan Sedang Kecamatan Abiansemal Kab. Badung menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat.


Dilanjutkan dengan meberikan materi Pembahasan permasalahan mengenai Uang Palsu, Berita Hoax dan Ujar Kebencian, Tujuan utama dari konsep ini adalah:

- Mengetahui Terkait Uang Palsu, untuk anggota atau Karyawan yg bekerja di All Bali Adventure yaitu dilihat, diraba dan di terawang.

- Langkah-langkah yg perlu dilakukan oleh Karyawan adalah melaporkan apabila mendapati adanya peredaran atau penggunaan uang palsu di wilayah tempat tinggal kita atau area tempat kita bekerja. Adapun saksi Pidana berupa

- saksi berupa Denda 5 thn penjara dan denda administrasi sebesar 10 miliar Rupiah dan juga ada Pidana penjara selama 10 thn dan  denda administrasi sebesar 15 miliar rupiah kepada terpidana kasus Peredaran Uang Palsu. Kemudian apa yg kita sebagai Karywan lakukan apabila kita mendapati ada peredaran uang palsu? Jadi kita wajib melaporkan ke BI (Bank Indonesia) atau ke Pihak Kepolisian jgn malah digunakan uang tsb apabila kita mendapatinya atau malah ikut serta mengedarkannya.

- Subdit 2 Unit III membidangi masalah Perbankan dan fidusia dan masalah mata Uang ini terkait UU no.7 thn 2011 tentang Mata Uang. Kalau ada pertanyaan Apa itu uang palsu? Uang Palsu adalah uang yg dibentuk menyerupai uang asli, bentuknya bisa sama, atau menyerupai dan dipakai sebagai pembayaran atau transaksi resmi,  kl kita menggunakan uang tersebut sbg pembayaran maka kita akan kena pelanggaran UU No. 7 thn 2011 pasal 33.

- Di Indonesia semua hrs menggunakan mata uang rupiah sbg alat transaksi bahwa semua pelaku usaha wajib untuk mencantumkan mata uang rupiah dalam transaksi baik untuk kegiatan usaha maupun pariwisata, kl ada tamu membayar menggunakan mata uang asing wajib meminta mereka menukar dulu uangnya ke money changer ke bentuk Rupiah untuk kemudian digunakan dalam transaksi pembayaran.


Dengan demikian, Desa Tangguh Tanpa Narkoba bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. tutupnya. (*)

Berselancar di samudera dunia maya