Tabanan - Unit Reskrim Polsek Baturiti kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN 5 Baturiti, Kabupaten Tabanan. Press Conference pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama Polres Tabanan, serta Kapolsek Baturiti, Kamis (6/11/2025) pagi di Mapolsek Baturiti.
Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis asal Bandung yang dikenal sebagai spesialis pencurian di gedung kosong, seperti sekolah yang minim penjagaan. “Pelaku memilih lokasi dengan cara mencari sekolah-sekolah yang jauh dari pemukiman melalui Google Maps. Aksinya kali ini menyasar SMPN 5 Baturiti dan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baturiti,” jelas Kapolres.
Kapolsek Baturiti menambahkan, tersangka berinisial J (22) melakukan aksinya pada malam hari dengan mencongkel jendela ruang Tata Usaha dan ruang Kepala Sekolah, kemudian mengambil 15 laptop merk Acer dan satu unit sound system merk DBK. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Vario putih sebagai sarana transportasi saat beraksi. Barang bukti berupa laptop, printer, obeng, dan pakaian yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Tabanan mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Baturiti dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya di lokasi-lokasi yang sepi dan minim pengawasan. “Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tabanan,” tegas Kapolres.
Humas Polres Tabanan
