Pakai Atribut Keamanan, Polda Bali Pastikan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Anggota Satpam
DENPASAR - Menanggapi beredarnya video dan pemberitaan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di Warung Kamyu yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan, Polda Bali melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) memberikan klarifikasi tegas.
Dirbinmas Polda Bali, KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi dengan Polres Buleleng serta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi), pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) resmi.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa yang secara jelas mengatur definisi, tugas, serta mekanisme pembentukan Satpam. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dibentuk melalui proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan resmi.
Lebih lanjut, Satpam memiliki tanggung jawab utama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, sekaligus memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Satpam wajib dilengkapi identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan seragam dan atribut lengkap, serta bertugas sesuai wilayah penugasan yang sah.
Terkait insiden ini, Ditbinmas Polda Bali menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legalitas sebagai Satpam merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan tugas serta fungsi pengamanan yang sesungguhnya.
Selama ini, Ditbinmas Polda Bali telah secara konsisten melakukan berbagai langkah penertiban dan pembinaan, di antaranya melalui peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan Satpam (Binkamsa), penertiban penggunaan seragam (Tibgamsatpam), serta supervisi terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Ke depan, Ditbinmas akan semakin mengintensifkan kerja sama dengan asosiasi profesi seperti APSI dan Abujapi, serta para pelaku usaha, guna memperkuat pengawasan dan penertiban di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atribut keamanan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai mitra keamanan yang profesional dan humanis.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Posting Komentar